TOTABUAN.CO BOLMONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2016 lewat rapat paripurna di gedung DPRD Kamis (26/11).
Pemaparan Badan Anggaran melalui juru Bicara Doni Lumenta menjelaskan KUA PPAS telah dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD, dimana kebijakan anggaran menjadi acuan Pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah khususnya dalam pengalokasian anggaran.
Prioritas plafon anggaran ini didasarkan pada ketersediaan dan kemampuan anggaran daerah yang diusulkan pada rapat paripurna untuk disetujui dan ditetapkan menjadi acuan dalam pembahasan anggaran belanja daerahtTahun 2016 pada tahapan selanjutnya.
Menurut Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, kebijakan anggaran ini akan ditandatangani pihak pemerintah dan DPRD dengan tetap mengedepankan efektifitas dan efisiensi anggaran, melalui nota kesepakatan bersama.
Bupati Bolaang mongondow dalam sambutannya menjelaskan, KUA PPAS ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas daerah serta menjadi acuan dalam pembahasan rancangan anggaran pembagunan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016.
Bupati memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada mitra kerja pemerintah yakni seluruh pimpinan serta anggota DPRD yang terus berkerja keras untuk kemajuan daerah Bolaang Mongondow. (**)