TOTABUAN.CO BOLMONG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow mengusulkan tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong untuk direvisi yang akan dibahas bersama pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di gedung DPRD Senin 1 Juli 2019.
Alasan untuk dilakukannya revisi dari ketiga Ranperda itu, dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan. Sebab sudah 9 tahun lalu, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku sangat mendukung langkah DPRD terkait dengan perubahan tiga Perda tersebut untuk dibahas bersama.
Menurur Bupati, ketiga Ranperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran berjalan.
“Ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal,” ungkap Bupati.
Tiga Ranperda itu yakni Raperda tentang retribusi terminal, Raperda retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Ranperda retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor.
Dengaan disampaikannya ketiga Ranperda inisiatif DPRD selaku pemerintah daerah menyetujui ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo. Selain itu dihadiri para anggota DPRD, para asisten serta para pimpinan OPD.
Menurut Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, selain membahas terkait revisi tiga Ranperda inisiatif DPRD, DPRD dan Pemerintah daerah juga mengagendakan penyampaian Ranperda usulan Pemkab tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.(**)