• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

DPRD dan Pemkab Bolmong Bahas Revisi Tiga Ranperda

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2019
in Bolmong
0
DPRD dan Pemkab Bolmong Bahas Revisi Tiga Ranperda
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow mengusulkan tiga Ranperda inisiatif DPRD Bolmong untuk direvisi yang akan dibahas bersama pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di gedung DPRD Senin 1 Juli 2019.

Alasan untuk dilakukannya revisi dari ketiga Ranperda itu,  dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan. Sebab sudah 9 tahun lalu, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku sangat mendukung langkah DPRD terkait dengan perubahan tiga Perda tersebut untuk dibahas bersama.

Menurur Bupati, ketiga Ranperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran berjalan.

“Ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal,” ungkap Bupati.

Tiga Ranperda itu yakni Raperda tentang retribusi terminal, Raperda retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Ranperda retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor.

Dengaan disampaikannya ketiga Ranperda inisiatif DPRD selaku pemerintah daerah menyetujui ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo. Selain itu dihadiri para anggota DPRD, para asisten serta para pimpinan OPD.

Menurut Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, selain membahas terkait revisi tiga Ranperda inisiatif DPRD, DPRD dan Pemerintah daerah juga mengagendakan penyampaian Ranperda usulan Pemkab tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.(**)

Tags: DPRDRanpperdarapat paripurnaYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Bupati Bolmong Kaget, DPRD Tak Kantongi Buku APBD

Next Post

Puluhan Personil Polres Kotamobagu Naik Pangkat

Next Post
Puluhan Personil Polres Kotamobagu Naik Pangkat

Puluhan Personil Polres Kotamobagu Naik Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.