TOTABUAN.CO BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit membatalkan rencana pemangkasan penghasilan tetap (Siltap) bagi para kepala desa (Sangadi) dan perangkat desa yang tersebar di 200 desa pada tahun 2023.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Masri Daeng Masengi mengatakan, dari pertemuan bersama dengan para kepala desa dan perangkat desa, lima fraksi merekomendasikan untuk mengembalikan seperti tahun sebelumnya.
“Soal besaran Siltap seluruh perangkat desa se Bolmong empat fraksi merekomendasikan untuk mengembalikan seperti tahun sebelumnya,” kata Masri.
Secara lembaga kata dia, 5 fraksi yakni Nasdem, PKS, Golkar, PKB dan PDI Perjuangan meminta untuk dibatalkan rencana tersebut.
“Karena Perbupnya belum ditandatangani, makanya perlu dikaji sesuai dengan permintaan Sangadi se Bolmong serta ditegaskan dengan Rekomendasi DPRD. Artinya merekomendasikan agar Siltap aparat desa dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Bolmong Ahmad Safrudin Mokoagow berharap, Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit untuk membatalkan rencana pemangkasan anggaran Siltap bagi pada Sangadi dan perangkat desa.
Menurutnya Siltap tahun ini dinilai sudah tidak rasional dengan kinerja perangkat desa. Sebab, jika dihitung, para kepala RT hanya tinggal menerima 80 ribu setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui Siltap kepala desa (Keuchik), sekretaris desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya.
“Kita dari Apdesi meminta Pj Bupati Limi Mokodompit agar dapat mempertimbangkan lagi rencana penurusan anggaran Siltap untuk perangkat desa untuk tahun 2023 ini,” katanya Senin 20 Februari 2022.
Sangadi Doloduo Induk ini mengatakan, protes rencana penetapan Siltap tahun 2023 sudah sampai dibahas bersama dengan DPRD. Ia menyebutkan jika sebelumnya aparat di tingkat RT menerima 250 ribu, dengan rencana penetapan Siltap tahun 2023, perangkat desa di tingkat RT hanya menerima 80 ribu rupiah.
Dia mengatakan, bahwa sebelumnya pada tahun 2022 lalu, kepala desa dan perangkat desa lainnya pernah mendapatkan penghasilan tetap yang sesuai. Sehingga Apdesi berharap kepada Pj agar tahun 2023 ini dapat mengembalikan Siltap sebagaimana amanat Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 yang tertuang di Pasal 81 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Pemkab Bolmong Ashari Sugeha menjelaskan, masih akan merapatkan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diputuskan.
“TAPD akan membahas dan melaporkan kembali untuk dibahas bersama DPRD,” ucap Ashari. (*)