DPRD Bolmong Tetapkan Propemperda Tahun 2026

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa sidang tahun 2025 dan pembukaan masa sidang tahun 2026, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2026, Rabu (21/1).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bolmong tersebut dipimpin Ketua DPRD Tonny Tumbelaka. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, Wakil Pimpinan DPRD Sulhan Manggabarani, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Tonny Tumbelaka dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat perdana DPRD Bolmong pada tahun 2026. Agenda ini dilaksanakan sebagai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja DPRD selama masa sidang tahun 2025.

Salah satu agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Sidang 2026. Program Propemperda disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong, Novrita Simbala.

Dalam Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut meliputi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024–2044, Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Perubahan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Selain itu, terdapat pula Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ubu Aka, Ranperda Perubahan atas Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, serta Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dari usulan inisiatif DPRD, terdapat satu Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026, yakni Ranperda Perlindungan Pekerja Migran. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pekerja migran asal Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah.

Menurut Bupati, Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terarah, terpadu, dan sistematis, serta harus disinergikan dengan agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Dengan ditetapkannya Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, diharapkan setiap Ranperda yang direncanakan dapat diprioritaskan pembahasannya agar segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yusra.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah ke depan.
Menutup sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dedikasi dan kerja keras selama masa sidang tahun 2025, serta berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan pada masa sidang tahun 2026 demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses