TOTABUAN.CO BOLMONG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tentang badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna, terpaksa ditangguhkan. Hal itu disebabkan ketidakhadiran Penjabat Bupati Limi Mokodongan di rapat paripurna Selasa 23 Agustus 2022.
“Iya, terpaksa kita batalkan dulu pengesahan Ranperda Bumdes,” ujar Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggarani.
Ranperda tentang Bumdes tersebut, merupakan hasil rancangan DPRD, yang memuat point-point penting tentang badan usaha yang akan dilaksanakan disetiap desa di Bolmong.
Buntut tidak hadirnya Pj Bupati di rapat paripurna pembahasan tingkat II Ranperda Bumdes, tiga fraksi di DPRD melayangkan sikap protes karena dinilai tidak menghargai undangan lembaga.
Baca juga: Tiga Fraksi DPRD Sesalkan Sikap Pj Bupati Bolmong
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling didampingi dua wakil ketua yakni Sulhan Manggabarani dan Sukron Mamonto serta para anggota DPRD lainnya. Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit di rapat paripurna hanya mendelegasikan Sekretaris Daerah Tahlis Gallang sekaligus membacakan sambutan.
Buntut ketidakhadiran Pj Bupati, DPRD hanya memparipurnakan tiga Ranperda inisiati mereka. Yakni Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Jamaah Haji dan Ranperda tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Kepala Bagian Risalah dan Persidangan DPRD Bolmong, Frangki Panelewen menambahkan, ada 3 Ranperda inisitiatif DPRD yang baru saja diparipurnakan dan akan dibahas ketahap selanjutnya. 3 Raperda itu merupakan rancangan DPRD.
Ia yakin, Ranperda inisiatif DPRD akan cepat selesai dan disahkan lewat paripurna.
“Memang Ranperda Bumdes masih ditangguhkan sambil menunggu paripurna selanjutnya kemudian akan disahkan. Karena akan langsung ditandatangani oleh kepala daerah,” katanya. (*)