TOTABUAN.CO BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merancang Peraturan daerah (Perda) tentang kepemudaan. Hal ini bertujuan, agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Saat ini Ranperda tentang Kepemudaan masih proses uji publik dan akan segera dibahas.
Kepala Bagian Risalah dan Persidangan DPRD Bolmong, Frangki Panelewen mengatakan, Ranperda tentang Kepemudaan merupakan inisiatif DPRD Bolmong. Tujuannya kata Frangki, guna penguatan fungsi kepemudaan.
Ia menambahkan, Ranperda Kepemudaan yang inisiasi oleh DPRD itu, berdasarkan konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, dan kolaboratif.
Seperti seminar atau temu ilmiah kepemudaan, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan, pemantapan usaha ekonomi kreatif, pemantapan kelompok usaha Pemuda kreatif, pemilihan Wirausaha Muda Pemula dan/atau Pemuda berprestasi.
“Banyak pasal yang dituangkan untuk menunjang kegiatan kepemudaan,” kata Frangki.
Saat ini, lanjutnya, pengangguran menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi. Untuk itu, uapaya DPRD untuk melahirkan konsep mengenai pemberdayaan pemuda.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani menegaskan, peran pemuda sangat besar dalam kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
“Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar berkualitas dan unggul daya saing,” katanya.
Dalam Ranperda tentang kepemudaan yang dirancang DPRD itu, memuat 27 bab dan 49 pasal.
Diketahui saat ini ada 3 Ranperda inisitiaf DPRD yang akan dipacu untuk dibahas. Yakni Ranperda tentang pelayanan jamaah haji, Ranperda tentang kepemudaan dan Ranperda tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan satu Ranperda tentang Bumdes tinggal akan disahkan. (*)