TOTABUAN.CO BOLMONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (23/2/2015) Paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah kabupaten.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Muktar mengatakan, Ranperda yang akan menjadi Perda, sudah melalui pembahasan.
“Untuk Perda yang akan disahkan yakni lima inisiatif DPRD dan dua usulan pihak pemerintah,”kata Kamran. (pink)
Berikuta Ranperda yang akan dijadikan Perda yakni
Ranperda Inisiatif DPRD:
-Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
-Ranperda tentang rencana induk kepariwisataan
-Ranperda tentang kearifan lokal Bolmong.
-Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 2/1986 tentang pendirian perusahaan daerah air minum (PDAM).
-Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 39/2001 tentang pendirian perusahaan daerah Gadasera.
Eksekutif
-Ranperda tentang sumbangan pihak ke tiga kepada daerah.
-Ranperda tentang perubahan ke tiga atas perda nomor 18/2011, tentang pengelolaan usaha obyek dan daya tarik wisata pungutan retribusi atasnya.
Sumber: DPRD Bolmong