TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bolmong, Jumat 10 Desember 2021.
Selain penetapan persetujuan pembicaraan tingkat II tentang perda APBD 2022, DPRD juga menetapkan perda pengelolaan barang milik daerah.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi oleh Wakil Ketua Sulhan Manggabarani.
Turut hadir Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Bolmong.
Juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Bolmong Wolter Barakati, menyampaikan rincian belanja APBD tahun 2022.
Wakil Bupati Yani Rony Tuuk STh, mewakili Bupati mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah selesai membahas, memberikan masukan, koreksi, dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda APBD 2022, Sehingga pada saat ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Tak hanya itu, Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah Bolmong, dan pimpinan Perangkat Daerah yang telah bekerja menyusun Ranperda ini.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada DPRD Bolmong atas disetujui dan ditetapkannya Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengolahan barang milik daerah,” kata Wakil Bupati.
“Sekali terima kasih ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dijadikan perda,” tandasnya (Adv)