TOTABUAN.CO BOLMONG – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) diketuk dalam rapat paripuran tahap satu yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong). Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (P3D) serta Ranperda Tentang Pemekaran Kecamatan. Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Marthen Tangkere menjelaskan, pihaknya menargetkan akhir April ini dua Renperda itu sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini lintas komisi bersama mitra kerja menagendakan pembahasan dua Ranperda tersebut. Kita bahas bersama agar bisa segera melahirkan Perda baru,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Ranperda Tentang P3D, berisi sembilan bab dengan 12 pasal yang membahas mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, kekosongan perangkat desa dan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan perangkat desa, katanya.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, mengatakan tugas DPRD membuat Perda, penganggaran, dan pengawasan.
“Sebagai lambaga perwakilan rakyat, DPRD harus mampu merealisasikan kesejahtraan rakyat dan kemajuan daerah,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bahwa DPRD terus bersama-sama dengan Pemkab untuk mengimplementasikan tugas, demi mewujudkan visi misi Bolmong yang berbudaya, berdaya saing dan sejahtra. “DPRD akan terus meningkatkan kinerja guna kepentingan rakyat,” ujarnya.(Mg3)