TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Utara Senin 22 Juni 2020.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang bertindak menandatangani Mou beserta Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut Lumaksono SH MH dan jajaran.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengungkapkan, penandatanganan Mou (Nota Kesepakatan) tersebut akan melibatkan Kanwil Kemenkum HAM Sulut dalam setiap pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM merupakan institusi pembuat Undang-Undang sehingga dalam setiap pembuatan Perda di Bolmong, Kanwil Kemenkum HAM akan dilibatkan.
Hal ini menurut Welty, diatur dalam PP No 18 tahun 2019 pasal 14 yang menyebutkan bahwa, apabila DPRD membuat Perda harus melibatkan Kemenkum HAM.
“Itulah dasarnya kita membuat Perda. Bahwa, semua produk perda yang dibuat oleh DPRD Bolmong juga akan menyertakan Kemenkum HAM sehingga paraturan yang dibuat dapat selaras dengan Undang-Undang,” lanjutnya. Diketahui ada dua naskah akademik Ranperda yang sedang digodok DPRD Bolmong. Yakni Ranperda tentang Irigasi dan Ranperda tentang pajak sarang burung Walet. (Adv)