TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow terus memberikan motivasi kepada para PNS untuk tidak patah semangat pasca menerima hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulut.
Hasil pemeriksaan dari BPK, Bolmong hanya mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer Of Opinion.
Tentu itu menjadi beban terhadap pemerintah. Karena tiga tahun berturut-turut, persoalan aset masih menjadi masalah Penkab Bolmong.
Menurut Bupati, para ASN tetap menjaga motivasi kerjanya karena dia menganggap kerja para ASN sudah baik pada tahun 2018.
Bupati menjelaskan, permasalahan yang menyebabkan Pemkab Bolmong masih mendapat opini TMP dari BPK bukan pada masalah kinerja tahun 2018 kemarin. Akan tetapi masalah bawaan tahun sebelumnya.
“Tetap menjaga motivasi kerjanya yang sudah membaik. ini bukan masalah kinerja, tetapi masalah bawaan,” kata Bupati.
Ada beberapa point yang mengganjal Bolmong atas hasil pemeriksaan, salah satunya yakni persoalan aset. Karena, masih banyak aset Pemkab Bolmong yang keberadaannya tidak ada pada saat pemeriksaan BPK dengan nilai kurang lebih 83 miliar rupiah. Selain itu hasil inventaris banyak aset milik Pemkab banyak yang dikuasai mantan pejabat.
Terdapat beberapa aset daerah pemekaran yang masih tercatat di Simda Bolmong. Karena pada saat penyerahan aset pasca pemekaran tidak disertai dengan berita acara daftar aset yang diserahkan.
Terdapat pencatatan aset tetap pada tahun 2012 hingga 2015 senilai kurang lebih 134 Miliar lebih tidak dikavitalisasi ke aset induknya. Terdapat pencatatan aset tetap tahun 2012 sampai dengan 2015 senilai 205 miliar lebih masih dicatat secara gelondongan. Masalah ini sebenarnya telah diurai tapi begitu diinput ke sistim aplikasi simda BMD, aplikasi tersebut langsung eror dan ini yang sementara diperbaiki BPKP.
Hangatnya isu aset pasca Bolmong menerima opini TMP dari BPK, tentu bukan menjadi taggunjawab pihak pihak eksekutif.
Tokoh mudah Bolmong Fadli Simbuang mengatakan, tidak semuanya persoalan daerah ditumpuhkan ke eksekutif. Tetapi DPRD juga harus bertanggung jawab karena ini menyangkut persoalan daerah.
“Aset itu persoalan daerah. Tentu DPRD juga harus bertanggungjawab. Dalam undang-undang pemerintahan daerah, eksekutif dan legislatif itu sejajar,” ucap Fadli.
Isu hilangnya aset milik pemerintah Bolmong, tentu bukan informasi yang baru diterima saat ini. Sudah sejak hampir enam tahun belakangan, isu ini mencuat dan terus menjadi masalah saban kali pemeriksaan tim dari BPK RI.
Lantas apa kerja DPRD Bolmong jika kasus ini sudah terkuak sejak lama. Apa upaya yang dilakukan para wakil rakyat Bolmong, terkait dengan persoalan daerah.
“Nah, ini yang perlu diseriusi DPRD. Agar tahun depan Bolmong bisa keluar dari zona merah terkait dengan LHP BPK,” tandasnya. (**)