TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah menerima catatan pelanggaran yang diduga dilakukan PT Conch dan Sulenco, dari ratusan pendemo, Jumat 7 April 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memutuskan untuk segera membentuk Panitia khusus (Pansus).
Pansus tersebut dimaksud untuk penyelesaian kasus-kasus yang sudah disampaikan ratusan pendemo Jumat 7 April 2017.
“Pertama bahwa mereka belum memiliki ijin pertambangan. Pelanggaran kedua, bahwa PT Conch dan anak perusahaan lainnya dibawah Conch, telah melakukan perekrutan tenaga asing secara illegal, dan selisih itu ada sekira 203 pekerja asing,” kata Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi.
Apa yang menjadi laporan warga kata politisi PKB ini, sudah masuk pra ranah perampokan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui memobilisasi galian C, tanpa ijin . “Tempat-tempat yang mereka ambil galian C tidak berijin. Yang mengakibatkan kerugian daerah, bukan hanya ratusan juta, tapi miliaran,” tegasnya.
Yusra sendiri meminta instansi terkait untuk menyurat ke pihak berwajib, untuk menghentikan aktivitas PT Conch di pelabuhan Jeti Khaiya. Serta meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut lakukan penertiban. “Pelabuhan itu tidak ada Ijin pembangunan dari BLH Provinsi, sehingga kami minta untuk segera dipolice line. Mendesak Pemprov Sulut untuk segera melakukan peneritban kepada tenaga kerja asing illegal yang masih bekerja di PT Conch,” tandas Yusra.
Aksi demo ratusan warga ini diterima para anggota DPRD lainnya seperti Wakil Ketua DPRD Kamran Muchtar, Musly Manoppo dan Ezra Panese. DPRD berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini, melalui Pansus yang akan dibentuk.
Penulis: Hasdy