TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyetujui agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Ranperda inisiatif DPRD itu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan melalui rapat paripurna Kamis 23 April 2021.
Menurut Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Awaludin Hatam, DPRD merupakan representasi rakyat dan mengemban amanat rakyat dan melaksanakan semua tugas dan funsi.
Seperti menyerap aspirasi masyarakat, melakukan controlling, budgeting dan legislasi sebagaimana fungsi utama wakil rakyat.
Dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab itu diantaranya adalah dalam membuat serta menyelesaikan peraturan daerah (perda). Salah satunya adalah Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yarlis mengatakan, semua pasal sudah dibahas dan DPRD bersepakat akan membahas ketingkat selanjutnya.
“Tentunya pembahasan itu, akan melibatkan berbagai elemen.Begitu juga dengan pihak eksekutif, sudah dilakukan konsultasi terkait Ranperda itu,” kata Yaslis.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Ranperda inisiatif itu akan dibahas secara komprehensif dan tidak mau terburu-buru. Karena dapat dipastikan hasilnya pun tidak akan maksimal.
“Kita memang mengutamakan kualitas daripada kuantitas dalam bekerja, sehingga dampaknya pun akan positif bagi berbagai pihak, khususnya masyarakat,” ujar Welty.
Selain pembahasan yang intensif, yang tak kalah penting yaitu terkait uji publik dari Ranperda itu sebelum nantinya ditetapkan.
Dari hasil uji publik itu, kata dia, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Apabila tidak ada masalah dan ranperda yang kami susun dan uji publik layak menjadi perda, maka akan segera ditetapkan,” imbuhnya.
Dengan sistem kerja seperti ini, kami optimis dapat melahirkan aturan yang kredibel, berkualitas dan pro-rakyat , yang nantinya tentu akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memuat 28 Bab serta 486 pasal. Pada Bagian Kelima disebutkan, bahwa penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Yakni barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Bupati dapat menarik penetapan status barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam hal pemerintah daerah akan menggunakan kembali barang milik daerah tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pihak lainnya.
Di Pasal 70 ayat satu, permohonan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh pengguna barang bersangkutan kepada Bupati.
Di pasal 55 memuat pengalihan status penggunaan barang milik daerah. Di mana barang milik daerah dapat dilakukan pengalihan status penggunaan. Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan, inisiatif dari Bupati dan atau permohonan dari pengguna barang lama.
Pengalihan status penggunaan barang milik daerah berdasarkan inisiatif dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 huruf a, dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna barang.
Pengalihan status Penggunaan Barang Milik Daerah berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 huruf b, dilakukan setelah memperoleh persetujuan Bupati.
Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
Di Pasal 80, biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra.
Biaya persiapan Pemanfaataan Barang Milik Daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD.
Pendapatan Daerah dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan penerimaan Daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah.
Pendapatan Daerah dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan Daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum Daerah.
Pasal 81, Barang Milik Daerah yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi Daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
Objek Pemanfaatan Barang Milik Daerah meliputi, tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Objek Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.(Adv)