• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Bolmong Bahas Satu Ranperda Inisiatif

Redaksi by Redaksi
23 April 2021
in Advertorial, Bolmong
0
DPRD Bolmong Bahas Satu Ranperda Inisiatif
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyetujui agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Ranperda inisiatif DPRD itu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan melalui rapat paripurna Kamis 23 April 2021.

Menurut Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Awaludin Hatam, DPRD merupakan representasi rakyat dan mengemban amanat rakyat dan melaksanakan semua tugas dan funsi.

Seperti menyerap aspirasi masyarakat, melakukan controlling, budgeting dan legislasi sebagaimana fungsi utama wakil rakyat.

Dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab itu diantaranya adalah dalam membuat serta menyelesaikan peraturan daerah (perda). Salah satunya adalah Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Yarlis mengatakan, semua pasal sudah dibahas dan DPRD bersepakat akan membahas ketingkat selanjutnya.

“Tentunya pembahasan itu, akan melibatkan berbagai elemen.Begitu juga dengan pihak eksekutif, sudah dilakukan konsultasi terkait Ranperda itu,” kata Yaslis.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Ranperda inisiatif itu akan dibahas secara komprehensif dan tidak mau terburu-buru. Karena dapat dipastikan hasilnya pun tidak akan maksimal.

“Kita memang mengutamakan kualitas daripada kuantitas dalam bekerja, sehingga dampaknya pun akan positif bagi berbagai pihak, khususnya masyarakat,” ujar Welty.

Selain pembahasan yang intensif, yang tak kalah penting yaitu terkait uji publik dari Ranperda itu sebelum nantinya ditetapkan.

Dari hasil uji publik itu, kata dia, pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM. 

“Apabila tidak ada masalah dan ranperda yang kami susun dan uji publik layak menjadi perda, maka akan segera ditetapkan,” imbuhnya.

Dengan sistem kerja seperti ini, kami optimis dapat melahirkan aturan yang kredibel, berkualitas dan pro-rakyat , yang nantinya tentu akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memuat 28 Bab serta 486 pasal. Pada Bagian Kelima disebutkan, bahwa penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Yakni barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.

Bupati dapat menarik penetapan status barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam hal pemerintah daerah akan menggunakan kembali barang milik daerah tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pihak lainnya.

Di Pasal 70 ayat satu, permohonan penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh pengguna barang bersangkutan kepada Bupati.

Di pasal 55 memuat pengalihan status penggunaan barang milik daerah. Di mana barang milik daerah dapat dilakukan pengalihan status penggunaan. Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan, inisiatif dari Bupati dan atau  permohonan dari pengguna barang lama.

Pengalihan status penggunaan barang milik daerah berdasarkan inisiatif dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 huruf a, dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna barang.

Pengalihan status Penggunaan Barang Milik Daerah berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 huruf b, dilakukan setelah memperoleh persetujuan Bupati.

Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.

Di Pasal 80, biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra.

Biaya persiapan Pemanfaataan Barang Milik Daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD.

Pendapatan Daerah dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan penerimaan Daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah.

Pendapatan Daerah dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan Daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum Daerah.

Pasal 81, Barang Milik Daerah yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi Daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.

Objek Pemanfaatan Barang Milik Daerah meliputi, tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Objek Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.(Adv)

Tags: DPRD BolmongRanperda InisiatifRanperda tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHwelty komaling
Previous Post

Jadi Nara Sumber di Tempo.co, Yasti Paparkan Potensi Sumber Daya Alam Bolmong

Next Post

Dua Lokasi Tambang di Wilayah Taman Nasional Ditutup

Next Post
Dua Lokasi Tambang di Wilayah Taman Nasional Ditutup

Dua Lokasi Tambang di Wilayah Taman Nasional Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.