TOTABUAN.CO BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng) menggelar rapat paripurna Senin 5 Juli 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Welty Koaling itu, membahas tentang pembicaraan tingkat I penyampaian, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Wakil Bupati Bolong Yanny Ronny Tuuk, para asisten, serta para pimpinan OPD tampak hadir.
Empat Fraksi di DPRD Bolmong sepakat dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD untuk dibahas ke tahapapan selanjutnya.
Keempat fraksi tersebut diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Golkar.
“Kami berharap Pemda tetap memperhatikan skala prioritas di Kabupaten Bоlmоng,” ujar Mahrin Lolung dari fraksi Golkar.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk menegaskan jika Pemkab Bolmong selalu berkomitmen untuk membangun Bolmong ke arah yang lebih baik lagi. Maka dari itu, kami mengharapkan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif, ungkapnya.
Ia pun berterima kasih kepada DPRD Bolmong yang selalu memberikan kritik serta saran kepada pihaknya.
“Semoga sinergitas ini bisa terus terjaga dan terjalin dengan baik,” tegasnya.
Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk saat membacakan sambutan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, telah berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah, dan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran, yang merupakan dasar dan acuan dalam menetapkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2019, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, yang ditindaklanjuti dengan Perbu Nomor 53 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.
Ranpeda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Secara keseluruhan PAD pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.018.166.535.990,- dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp 990.789.580.172,- atau 97,31%.
Yanny mengatakan, PAD pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 54.039.377.132,- dengan realisasi sebesar rp. 65.627.494.286,- atau 121,44% melebihi dari target yang telah ditetapkan.
Pendapatan transfer pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 905.224.521.072,- dengan realisasi sebesar Rp 723.653.527.098,- atau 79,94%.
Transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp695.897.387.370,- dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp687.144.139.352,- atau 98,74%.
Transfer pemerintah pusat lainnya yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana penyesuaian pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp176.503.084.000,- dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp14.940.590.000,- atau 8,46%.
Transfer pemerintah provinsi, yaitu pendapatan bagi hasil pajak pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 176.503.084.000,- dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp 14.940.590.000,- atau 8,46%.
Sedangkan lain-lain PAD yang sah pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp58.902.637.786, dengan realisasi sebesar Rp 201.508.558.788,- atau 342,10%.
Yannny juga mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sulut tahun anggaran 2021, yang terdiri dari sistem pengendalian interen, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya kecukupan pengungkapan dan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Syukur Alhamdulillah BPK Perwakilan Provinsi Sulut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020,” ungkapnya.(Adv)