TOTABUAN.CO BOLMONG — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang pajak air dan tanah Selasa 10 Agustus 2021.
Rapat dimulai pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.00 Wita itu, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Bolmong dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong Masud Lauma dan dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, para kepala desa serta ketua-ketua BUMDes.
Menurut Masud, perlunya landasan hukum dan peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan BUM Desa.
Di mana undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
“Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa,” kata Masud.
Masud menjelaskan, Bumdes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
BUMDesa dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa ( PADes), memajukan perekonomian desa,serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tujuan BUMDesa yaitu mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejaheraan masyarakat desa,” tambahnya.
Selain itu, Ranperda tentang BumDes, juga untuk mengklasifikasi jenis usaha BUMDesa, alokasi hasil usaha, kepailitan BUMDesa, kerja sama BUMdesa antar Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDesa, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, sambungnya.
Masud memberikan apresiasi atas beberapa BUMDes di Bolmong yang sukses meraup keuntungan dari potensi-potensi yang ada di desa.
“Saya harapkan desa-desa yang lain juga bisa mengikuti beberapa desa yang sukses menggembangkan potensi di desa,” ujarnya.
Ia menambahkan jika BUMDes ini sudah lama hadir di tengah masyarakat dan pemerintah desa harus punya terobosan baru, terkait point apa yang akan dikembangkan oleh desa tersebut.
“Jadi jangan hanya main ciplak saja, saya yakin setiap desa punya potensi masing-masing,” kata dia.
Sementara itu, Kepala DPMD Bolmong mengatakan, pihak selalu mengingat kepada Pemdes untuk memberdayakan potensi yang ada di desa.
“Kami sepenuhnya mendukung setiap potensi yang ada di desa. Bahkan kalau ada ibu-ibu yang gemar memasak dan Catering pasti kami support,” tutur dia.
Dirinya juga sepakat, bila upaya dalam meningkatkan BUMDes tersebut diseriusi.
“Agar supaya ada dampaknya kepada masyarakat, dan BUMDes ini bisa bertahan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Bolmong lainnya Masri DG Masengge mengingatkan agar BUMDes jangan hanya terus-menerus seperti itu.
“Harus ada impact kepada peningkatan ekonomi desa, jangan hanya begitu-begitu saja,” kritik Masri
Ia juga meminta agar Pemkab Bolmong memberikan dukungan kepada BUMDes yang sudah berkembang dan sukses.
“Mereka harus didukung, agar terus berkembang dan berdampak pada PAD daerah,” ungkapnya. (*)