TOTABUAN.CO BOLMONG — Di era digital surat menyurat dengan tulis tangan semakin langka, bahkan Surat menyurat kini jarang mengunakan kertas yang dicetak analog, melainkan sudah mengunakan tanda tangan digital atau e-Signature.
Mengantisipasi perkembangan teknologi terkini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam waktu dekat ini akan memberlakukan system tanda tangan digital atau e-Signature. Yang dimaksud dengan e-Signature ialah penggunaan tanda tangan elektronik dalam penerbitan surat izin sehingga kedepannya pelayanan perizinan akan lebih cepat dan mudah.
Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memudahkan pelaku usaha yang bermohon izin untuk mendapatkan surat izin yang diperlukan walaupun kepala dinas sedang tidak berada di tempat atau sedang dalam urusan kedinasan lain. Dokumen izin yang diterbitkan tetap legal karena dilindungi Undang Undang dan di sertifikasi oleh Lembaga Negara.
Terkait dengan pemberlakukan system elektonik e-Signature, mudah mudahan tidak lama lagi akan diberlakukan oleh DPMPTSP Bolmong.
Menurut Kepala DPMPTSP Bolmong Fyfiannie Ismayanty, pemberlakuan itu tinggal mengkoneksikan dengan aplikasi SiCantik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa segera diberlakukan system digital e-Signature ini,” jelas Kepala DPMPTSP Fyfiannie Ismayanty.
Pemberlakuan itu sangat tepat di Bolmong. Karena memiliki wilayah yang besar dengan 15 Kecamatan yang memiliki 200 desa, dan 2 kelurahan.
“Menerapkan system digital Signature untuk kemudahan proses pelayanan perizinan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkapnya. (**)