TOTABUAN.CO BOLMONG– Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengambil langkah cepat terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pinogaluman Kecamatan Lolak.
Pendampingan setelah tim DP3A usai mengunjungi Polsek Lolak guna akanmelakukan koordinasi dan pendampingan kasus korban pencabulan yang terjadi di Desa Pinogaluman Timur, Lolak, Kabupaten Bolmong lalu.
Kadis DP3A Bolmong, Faroda Moduto mengungkapkan, pihaknya mendorong Kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau sudah terjadi seperti ini, pelaku harus diproses hukum. Karena undang-undang perlindungan anak sudah jelas mengatur ancaman bagi pelaku,” ujar Mooduto Kamis (26/10/2018)
Ia juga menyesalkan terjadinya kasus ini. Sebab lanjutnya, akan mempengaruhi kondisi psikologis anak nantinya.
“Setelah ini kami juga akan memberi pemahaman terhadap keluarga korban agar lebih proaktif, memperhatikan kondisi anak,” ungkapnya.
Penulis:Viko