TOTABUAN.CO BOLMONG–Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Firdaus Mokodompit menyesalkan sikap penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang diduga telah menghilangkan dokumen laporan terkait pengrusakan hutan mangrove yang dia serahkan ke oknum Jaksa beberapa waktu lalu. Hal itu dia sampaikan saat diundang dalam dialog usai melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Kamis (20/11/2014).
“Saya sesalkan dokumen yang saya serahkan waktu lalu kepada oknum Jaksa hingga kini entah di mana. Padahal dokumen itu berisi soal kasus pengrusakan hutan mangrove di hutan Inobonto,”kata Firdaus saat diberikan kesempatan menyampaikan pendapatan di depan beberapa Jaksa di aula kantor Kejaksaan.
Demo itu juga bukan hanya mempertanyakan soal dokumen kasus pengrusakan hutan Mangrove, akan tetapi sejumlah kasus korupsi lainnya. Seperti kasus reses DPRD Bolmong yang sudah menetapkan dua tersangka.
” Kasus reses DPRD Bolmong juga kami minta untuk segera diselesaikan. Kami akan terus mengawal hingga ke tingkat pusat,” kata Firdaus.
Aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu menyusul kekecewaan warga atas penegakan kasus hukum di Bolmong Raya. Mereka beralasan tidak sedikit kasus yang terjadi namun, penanganannya diduga banyak tumpang tindoih alias banyak permainan di bawa meja.
Aksi demo hanya berlangsung 30 menit dan langsung menuju kantor pengadilan. Demo kali ini bukan hanya di kantor Kejaksaan, akan tetapi di Kantor pengadilan, Kantor DPRD Bolmong, Kantor BPN dan terkahir di Polres Bolmong. (Has)