• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

DLH Tinjau TPS Limbah B3 di Lokasi Proyek Bendungan Lolak

Redaksi by Redaksi
26 November 2021
in Bolmong
0
DLH Tinjau Tempat Penyimpanan Limbah B3 di Lokasi Proyek Bendungan Lolak

Peninjauan tempat penyimpanan limbah B3 di lokasi proyek Bendungan Lolak oleh Dinas Lingkungan Hidup

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — PT PP Proyek Bendungan Lolak Aman dari pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu terkait dengan penyimpanan Limba Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi proyek Rabu 24 November 2021.

.Saat turun melakukan pemantauan di lokasi proyek, didampingi DLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolahan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun DLH Bolmong Deasy Makalalag, hasil pemeriksaan terkait Limba B3 di lokasi proyek, tim hanya meninjau tempat penyimpanan limba. Seperti oli bekas sisa yang digunakan alat berat dan kendaraan yang dipakai oleh perusahan.

“Di sana (lokasi proyek red) hanya ada sisa oli bekas yang ditampung, dan tinggal menunggu diangkut oleh pihak ketiga,” kata Deasy.

Dia menjelaskan, tim yang melakukan pemantauan hingga pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan pihak perusahan.

Dikatakannya jenis – jenis B3

Dikatakannya jenis – jenis B3 mengacu di PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu berdasarkan terkait dengan PLB3 yaitu Permen LH Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3.

Pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.

.

Tim manajemen PT PP Proyek Bendungan Lolak

“Nah yang di lokasi proyek itu, hanya oli bekas saja,” paparnya.

Disisi lain, perlunya pengelolaan limbah B3  dengan seksama. Sehingga setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.

Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.  Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, gubernur, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HSE Environment PT PP Proyek Bendungan Lolak Daniel Korengkeng  mengatakan, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di proyek Bendungan Lolak, merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut.

“TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari KLH,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya  selalu konsen terhadap limbah yang mencemari linkungan, bahkan setiap hari dibersihkan. “Setiap hari, kebersihan di lokasi kerja rutin dilakukan sebelum memulai pekerjaan. Bahkan program Jumat bersih, seluruh karyawan PT.PP ikut kontribusi membersihkan lokasi kerja , dan juga menerapkan management sampah,” tandasnya. (*)

Tags: Bendungan LolakbolmongDLHLimbah B3PT PP
Previous Post

Tahlis Berharap BKMT Terus Menjadi Ujung Tombak Program Pemerintah Daerah

Next Post

Gaji Guru Honorer di Bolmong Naik 25 Persen

Next Post
Gaji Guru Honorer di Bolmong Naik 25 Persen

Gaji Guru Honorer di Bolmong Naik 25 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.