TOTABUAN.CO BOLMONG — PT PP Proyek Bendungan Lolak Aman dari pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu terkait dengan penyimpanan Limba Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi proyek Rabu 24 November 2021.
.Saat turun melakukan pemantauan di lokasi proyek, didampingi DLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolahan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun DLH Bolmong Deasy Makalalag, hasil pemeriksaan terkait Limba B3 di lokasi proyek, tim hanya meninjau tempat penyimpanan limba. Seperti oli bekas sisa yang digunakan alat berat dan kendaraan yang dipakai oleh perusahan.
“Di sana (lokasi proyek red) hanya ada sisa oli bekas yang ditampung, dan tinggal menunggu diangkut oleh pihak ketiga,” kata Deasy.
Dia menjelaskan, tim yang melakukan pemantauan hingga pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan pihak perusahan.
Dikatakannya jenis – jenis B3
Dikatakannya jenis – jenis B3 mengacu di PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu berdasarkan terkait dengan PLB3 yaitu Permen LH Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3.
Pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.
.
“Nah yang di lokasi proyek itu, hanya oli bekas saja,” paparnya.
Disisi lain, perlunya pengelolaan limbah B3 dengan seksama. Sehingga setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, gubernur, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HSE Environment PT PP Proyek Bendungan Lolak Daniel Korengkeng mengatakan, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di proyek Bendungan Lolak, merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut.
“TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari KLH,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya selalu konsen terhadap limbah yang mencemari linkungan, bahkan setiap hari dibersihkan. “Setiap hari, kebersihan di lokasi kerja rutin dilakukan sebelum memulai pekerjaan. Bahkan program Jumat bersih, seluruh karyawan PT.PP ikut kontribusi membersihkan lokasi kerja , dan juga menerapkan management sampah,” tandasnya. (*)