• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

DLH Bolmong Umumkan Surat Keputusan KLH Pembangunan PT Kawasan Industri Mongondow

Redaksi by Redaksi
6 September 2022
in Bolmong
0
TOTABUAN. CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengumuman penerbitan surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Surat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP)  tertanggal 1 September 2022.  Pengumuman tersebut bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa.  Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengatakan, surat keputusan KLH tersebut, didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. Di surat keputusan tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN. Pembangunan Kawasan Industri Mongondow yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lolak meliputi  Desa Lolak, Desa Lolak Il, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat. Kepala Bidang Penaatan, Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, saat ini DLH sedang melakuan pengumuman terkait surat keputusan  Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG), agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian ANDAL yang ketat, pembangunan Kawasan Industri Mongondow dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup sehingga pihak pelaku usaha atau PT Kawasan Industri Mongondow dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait. “Pengumuman tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) sedang kita lakukan dimulai dari Kantor Camat Lolak dan ke desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni menjelaskan Selasa 6 September 2022. Dia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati. Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan  lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. Erni mengatakan, apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah. (*)
0
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN. CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengumuman penerbitan surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Surat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP)  tertanggal 1 September 2022.  Pengumuman tersebut bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa.

Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengatakan, surat keputusan KLH tersebut, didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.

TOTABUAN. CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengumuman penerbitan surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Surat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP)  tertanggal 1 September 2022.  Pengumuman tersebut bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa.  Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengatakan, surat keputusan KLH tersebut, didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. Di surat keputusan tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN. Pembangunan Kawasan Industri Mongondow yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lolak meliputi  Desa Lolak, Desa Lolak Il, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat. Kepala Bidang Penaatan, Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, saat ini DLH sedang melakuan pengumuman terkait surat keputusan  Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG), agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian ANDAL yang ketat, pembangunan Kawasan Industri Mongondow dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup sehingga pihak pelaku usaha atau PT Kawasan Industri Mongondow dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait. “Pengumuman tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) sedang kita lakukan dimulai dari Kantor Camat Lolak dan ke desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni menjelaskan Selasa 6 September 2022. Dia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati. Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan  lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. Erni mengatakan, apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah. (*)
Sosialisasi SK Kelayakan Lingkungan Hidup di Kantor camat Lolak

Di surat keputusan tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN.

Pembangunan Kawasan Industri Mongondow yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lolak meliputi  Desa Lolak, Desa Lolak Il, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat.

Kepala Bidang Penaatan, Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, saat ini DLH sedang melakuan pengumuman terkait surat keputusan  Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG), agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian ANDAL yang ketat, pembangunan Kawasan Industri Mongondow dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup sehingga pihak pelaku usaha atau PT Kawasan Industri Mongondow dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait.

“Pengumuman tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) sedang kita lakukan dimulai dari Kantor Camat Lolak dan ke desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni menjelaskan Selasa 6 September 2022.

 

Dia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati.

Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan  lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Erni mengatakan, apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah. (*)

 

Tags: AmdalDinas Lingkungn HidupKLHPT KIMONG
Previous Post

Limi Kunjungi Petani Holtikultura di Desa Insil Bersatu

Next Post

Pj Bupati Bolmong Tanam Padi Perdana Bersama Petani di Desa Konarom

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit bersama kelompok tani di Desa Konarom Kecamatan Dumoga Tenggara melakukan penanaman padi perdana Rabu 7 September 2022. Penanaman perdana padi itu sekaligus menandai musim tanam tahun 2022 di hamparan sawah Dumoga Raya. Tak hanya itu, penamaan perdana itu, sekaligus menjadi ikhtiar bersama para petani setempat untuk memacu produktivitas padi. Bahkan penanaman padi perdana itu, Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit didampingi Kepala Dinas Pertanian Reymon Ratu, unsur Forkopimca serta para kelompok tani turun ke petakan sawah yang siap untuk ditanami. Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit memulai menanam anakan padi yang sudah tersedia ke dalam petakan sawah. Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit mengatakan, pemerintah terus mendorong akan peningkatan pendapatan disektor pertanian. Hal ini juga sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Selain itu kata Limi, dalam rangka program Igai Mononggoba atau Mari jo Ba Kobong. Pemerintah kata Limi, terus berupaya mendorong agar para petani untuk menjaga ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Salah satunya dengan menjadikan petani lebih mandiri. “Dengan penanaman padi perdana ini, saya yakin  akan memberikan manfaat kepada petani, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian,” ujarnya. Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian Bolmong Reymon Ratu mengatakan, penanaman padi perdana melibatkan para anggota sekolah lapang dalam rangka meningkatkan pendapatan petani. Selain itu Reymon menjelaskan, sekolah lapang merupakan proses pembelajaran non formal bagi petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengenali potensi, menyusun rencana usaha identifikasi dan mengatasi permasalahan, mengambil keputusan dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan sumberdaya yang ada secara sinergis dan berwawasan lingkungan. Sehingga usaha tani lebih efisien berproduktifitas tinggi dan berkelanjutan. “Sekolah lapang banyak mengajarkan hal baru yang bermanfaat bagi petani dan penyuluh. Harapannya dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia pertanian, produktivitas pertanian bisa meningkat dan kesejahteraan petani bisa terangkat,” kata Reymon. Penanaman padi perdana ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit di Desa Insil Kecamatan Passi Timur sebelumnya. Pada kunjungan tersebut tepatnya di Perkebunan Antuk, Pj Bupati Limi Mokodompit didampingi para pimpinan OPD menanam Wortel dan Kubis bersama para petani di Desa Insil Bersatu. Limi menyampaikan, petani yang ada di Kecamatan Passi Timur untuk bersemangat dalam mengelolah lahan perkebunan agar  kedaulatan pangan terus terjaga. “Mari terus bangkitkan semangat berkebun agar kedaulatan pangan kita terus terjaga sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo,” kata Limi di hadapan para petani. Limi pun ikut memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini. Selain bertujuan melihat langsung kondisi lahan pertanain juga bisa mendengar keluhan rakyat yang ada di Desa Insil Bersatu. “Insil ini merupakan desa leluhur saya. Saya sangat bangga bisa bersama masyarakat dan petani desa Insil Bersatu untuk terus mendukung petani dalam menopang kedaulatan pangan,” tandas Limi. (*)

Pj Bupati Bolmong Tanam Padi Perdana Bersama Petani di Desa Konarom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.