TOTABUAN.CO BOLMONG —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melayangkan surat teguran kepada pihak PT Xinfeng Gemah Semesta. Surat tersebut berisi permintaan tegas agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas di wilayah Perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga.
Surat tersebut merupakan bentuk teguran kedua yang diberikan DLH, menyusul aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah.
“Iya, sudah kita layangkan surat somasi kepada pihak perusahaan,” ujar Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bolmongang, Deasy Makalalag, saat dikonfirmasi pada Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Deasy, surat ini adalah bentuk penegasan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menyangkut izin lingkungan dan dokumen legal lainnya yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha tambang. Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar.
“Ini merupakan somasi kedua. Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran pertama, namun belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Pihak PT Xinfeng Gemah Semesta, sebelumnya telah mengunjungi kantor DLH dan menyatakan kesediaan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen perizinan yang dimaksud. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum rampung, dan aktivitas tambang dilaporkan masih terus berlangsung.
“Kami menghimbau agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan pertambangan sampai seluruh dokumen izin lengkap dan diserahkan ke instansi terkait untuk diverifikasi,” tambahnya.
DLH Bolmong menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tetap melanggar ketentuan yang berlaku. DLH juga mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (*)