TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Perkebunan Oboy Kecamatan Dumoga.
Penghentian aktivitas PETI itu melalui surat yang dikeluarkan DLH, dengan Nomor : D.23/DLH/137/ III /2025 tertanggal 9 Maret 2025.
“Aktivitas PETI di Perkebunan Oboy sudah dihentikan,” ujar Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi Kamis 20 Maret 2025.
Dia mengatakan, penutupan PETI itu setelah dilakukan verifikasi ke lokasi PETI pada 13 Maret 2025 oleh tim dari DLH Bolmong, Dinas PUPR, tim dari Cabang Dinas Wilayah III ESDM Sulut, beserta tim dari Polres Bolmong juga ikut didampingi
Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Pada verifikadi yang dilakukan, terdapat kegiatan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan beserta sarana infrastruktur pendukung berupa mess karyawan dan terdapat beberapa alat berat serta dum truk di lokasi kegiatan.
Menurut keterangan penanggung jawab kegiatan Boby Bonde, bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku baik persetujuan lingkungan maupun Ijin usaha pertambangan eksplorasi/operasi produksi.
“Penghentian seluruh aktivitas di lokasi kegiatan dimaksud, karena telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, lokasi PETI yang diklaim di Perkebunan Oboy di Desa Pusian Kecamatan Dumoga, kurang lebih 20 hektar.
Bahkan berdasarkan peta ESDM, lokasi aktivitas PETI masuk wilayah kontrak karya PT JRBM. (*)