TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow, Wayan Gede megaku kalau peraturan kementerian Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang pembatasan penangkapan kepiting dan lobster dan ranjungan, dan Permen No.2/2015 tentang larangan pengunaan alat penangkapan ikan.
“Surat edaran sampai saat ini belum masuk,” Wayan Rabu (28/1/2015).
Dia mengatakan, dari tahun 2014 pengunaan alat penangkapan ikan sudah ada larangannya. “Kemarin kami dari dinas sudah melarang nelayan untuk mengunakan alat mata jaring 2,5 inci, untuk ikan kecil,” tambah dia.
Wayan juga mengatahkan, baru mendengar hal tersebut, ia belum mengetahui kalau sudah ada aturan dari kementerian kelautan dan perikanan, dikarenakan belum ada surat edaran yang masuk di dinas, katanya
“Kami juga sudah membentuk pengawasan terhadap nelayan yang ada saat ini, kelompok masyarakat pengawas, yang telah diberikan bantuan sejumlah kamera . Digital dan senter, untuk memantau aktivitas nelawan yang ada di desa tersebut,” ungkapnya.(Tr3)