TOTABUAN.CO BOLMONG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan fatwa jika aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan yang dipimpin Imam Syukron Mamonto menyimpang dari ajaran Islam atau sesat. Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulut itu bernomor 2 Tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Keputusan Fatwa MUI Provinsi Sulut itu berdasarkan surat permohonan Kepala KUA Kecamatan Lolak Nomor B- 0120/KUA.23.01.01/BA.00/4/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang permohonan SK kajian aliran Laduna Ilma dan keputusan rapat kerja nasional MUI Tahun 2007 tentang kriteria aliran sesat serta hasil rapat kelompok kerja komisi fatwa MUI Sulut dengan kepala KUA Kecamatan Lolak.
Selain itu hasil rapat investigasi kelompok kerja komisi Fatwa MUI Sulut tanggal 24 Mei 2019 dengan Syukran Mamonto sebagai Imam Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan serta 7 (tujuh) orang pengikut/jamaah laduna Ilma Nurul Insan. Dan terakhir surat pernyataan dari dua orang mantan jamaah.
Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan MUI Sulut, aliran di bawa pimpin Ketua DPD Nasdem Bolaang Mongondow (Bolmong) itu adalah sesat.
“Memutuskan, menetapkan fatwa tentang aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan adalah sesat dan menyesatkan,” begitu bunyi putusan dari fatwa yang dikeluarkan MUI Sulut.
Dalam surat itu juga menempatkan Syukron Mamonto alias Imam Syukron bin Shamad alias Supran Mamonto, alias Imam Abdul Arif Hidayatul Arsy sebagai imam dengan meyakini dan mengajarkan ajaran. Seperti Imam sebagai mandataris diberi mandat berdasarkan wahyu (Ma’rifatun Yuha) dan dianggap benar benar telah memahami makna ajaran dan telah masuk dalam wilayah kewalian. Menggunakan mimpi sebagai dasar ajaran (Ma’rifatun Ru’ya), mengkultuskan imam karena imam akan menjadi saksi atas jamaahnya nanti di hari kiamat sehingga dalam ucapan pembaiatan menjadi anggota aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan setelah mengucapkan dua kalimah syahadat disambung dengan kalimat “Imam Ku Dunia Akhirat Iman Syukran Mamonto”, membayar kafarat (sedekah) sehingga tidak wajib lagi melaksanakan shalat lima waktu
Setiap pengikut aliran yang keuar dari aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan adalah murtad atau telah keluar dari Islam dan wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam.
MUI Sulut juga mengintruksikan pemerintah wajib melarang penyebaran aliran aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Masyarakat agar senantiasa mengawasi penyebaran ajaran menyimpang dan melaporkan kepada yang berwenang, serta tidak melakukan langkahlangkah anarkis.
Siap Lakukan Sumpah Mubahalah
Setelah dituding aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan sesat oleh MUI Sulut, Syukron Mamonto membantah semua itu. Dia menegaskan, sejumlha point tudingan itu sangat sepihak dan keliru.
“Kami meminta MUI Suut untuk mencabut fatwa tersebut karena uraian bukti-bukti itu tidak mendasar,” ujar Syukron yang didmpingi para pengikutinya usai memberikan keteragan Pers Rabu 14 Agustus.
Selain itu masyarakat tak perlu resah katanya. Bahkan pihaknya mengajak untuk melakukan Muhabalah atau sumpah di depan masyarakat umum serta proses hukum yang menuduh aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan adlah sesat.(**)