TOTABUAN.CO BOLMONG — Direktur Utama PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow Herman Kembuan mengeluarkan pernyataan mengejutkan ditanya soal polemik di PDAM yang dia pimpin.
Jawabannya pun mengejutkan di luar dari subtansi persoalan. Herman mengaku baru menjabat sebagai Dirut PDAM dua bulan. Selain baru menjabat, Ia mengaku masih tahap belajar dan butuh penyesuaian.
“Bapak kan tahu saya baru masuk dua bulan di PDAM. Saya juga masih dalam belajar dan penyesuaian,” kata Herman.
Polemik di internal PDAM Bolmong terjadi, menyusul dua direksi yang sudah berusia 60 tahun tapi masih dipertahankan. Hal ini dinilai melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ kepegawaian PDAM. Herman mengaku, polemik dua direksi ini butuh proses 3 – 4 bulan.
“Jadi saya masih membutuhkan mereka untuk transfer pengalaman dan dokumen. Termasuk semua kebijakan yang sudah terlanjur dilakukan sebelumnya,” kata Herman.
“Sebaiknya jika ingin melakukan perubahan struktur di dalam, setelah tiga bulan agar situasi sudah kondusif semua,” tandasnya.
Herman Kembuan merupakan “produk” pemerintahan Limi Mokodompit saat masih menjabat Pj Bupati Bolaang Mongondow. Ia dilantik sekaligus menerima SK pada 16 April lalu.
Sebelumnya Herman juga sempat dimintai keterangan oleh Pansus DPRD yang diketuai Febrianto Tangahu. Itu terkait seleksi calon Direktur yang tidak sinkron dengan Perbup Nomor 13 Tahun 2020 dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang batas usia.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian PDAM jelas disebutkan pada Bab II pasal 2 yakni, PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan kepegawaian.
Sedangkan di pasal 4 point b disebutkan bahwa, calon Direksi mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik..
Pansus beralasan bahwa tahapan penjaringan dan seleksi pengangkatan Dirut PDAM kangkangi aturan. (*)