TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengimbau pemilik ritel, toko hingga warung untuk terus memperhatikan masa berlaku barang yang ada dipajang. Bahkan, bagi warga masyarakat untuk terus diminta untuk memperhatikan terlebih dahulu tanggal produksi dan tanggal (expired) kedaluwarsa produk makanan dalam kemasan agar tidak terganggu pada aspek kesehatan. Pasalnya, belum lama ini pihakya menemukan makanan kedaluwarsa yang masih di pajang di etalase disejumlah toko dan ritel yang tersebar disejumlah titik di Kabupaten Bolmong.
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Tonny Toligaga mengatakan, pihaknya telah memperingati pemiliki sekaligus pengelolah usaha agar jangan sampai lalai apalagi terulang untuk kedua kali-menjual barang makanan dalam kemasan kedaluwarsa karena akibatnya fatal yaitu membahaya kesehatan konsumen.
Pada Januari lalu, tiga kali tim dari Disperinda dan ESDM melakukan sidak di tiga titik ditemukan masih banyak barang makanan dan kosmetik yang sudah kedaluwarsa tapi masih dipajang di etalase,” ucap Tonny di ruang kerjanya Senin 3 Februari 2020.
Kendati demikian barang kedaluwarsa yang ditemukan, tidak sampai pada penyitaan, tetap menjadi hak milik usaha. Dengan catatan, barang tersebut diwarning untuk dijual.
“Ada banyak merk jenis makanan kemasan yang kadaluarsa. Ada susu, sampai makanan ringan hingga kosmetik,” paparnya.
Inspeksi tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah pada perlindungan konsumen. Menjamin bahwa setiap yang dibeli benar-benar sehat. Oleh karena itu, lanjut Tonny stressing ini lebih ditujukan kepada pedagang.
Kendati demikian, masyarakat juga di tuntut harus cerdas. Jangan asal beli tanpa memperhatikan tanggal kedaluwarsa makanan. Sebab produk makanan dalam kemasan erat hubungannya dengan penggunaan bahan kimia pengawet yang memiliki batas waktu tertentu.
“Hal seperti itu penting untuk di perhatikan oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan inspeksi terhadap barang kadaluarsa tidak akan berhenti melainkan intens di lakukan. Bukan hanya di ritel modern, toko modern ataupun kios modern saja. Akan tetapi, semua sektor perdagangan termasuk pasar tradisional. Sebab, di pasar tradisional juga kerap ditemukan dugaan penggunaan bahan kimia dicampur dalam makanan seperti borak dan jenisnya.
“Kami akan lebih massif lagi melakukan razia selama bahan makanan itu bertentangan dengan perlindungan konsumen,” tandasnya. (*)