TOTABUAN.CO BOLMONG – Meningkatnya jumlah pekerja asing di Bolaang Mongondow (Bolmong), membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meningkatkan pengawasan. Menurut Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan, pengawasan dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi. Salah satunya, terus memantau perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
“Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib melapor dan mengirimkan data pekerja asingnya. Itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk penyalahgunaan izin tinggal, atau gangguan keamanan hingga kesehatan” kata Derek Sabtu (10/9/2016).
Di Bolmong sendiri terjadi lonjakan pekerja asing. Jika pada awal tahun ini jumlah tenaga kerja asing hanya 22 orang, kini sudah mencapai 112 orang. Mereka didominasi pekerja asal Cina. Dengan rincian, 22 orang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), sementara yang lainnya bekerja di perusahan sub kontraktor di PT CNSC masing-masing PT MCC17 Konstruksi Indonesia sebanyak 80 orang dan PT HEIBEI sebanyak 10 orang.
“Mereka sudah beberapa bulan ini bekerja di Bolmong,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan harus mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Kemudian, IMTA bersama dokumen pendukung lainnya seperti paspor, visa itu yang menjadi dasar penerbitan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” katanya. (Herdy)