TOTABUAN.CO BOLMONG — Jumlah pekerja asing di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meningkat. Hal ini membuat Pemkab Bolmong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai melakukan pengawasan.
Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan mengatakan, pengawasan terus dilakukan guna menghindari terjadinya penyalagunaan izin tinggal yang diberikan Kantor migrasi. Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan di perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
“Perusahan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan juga mengirim data pekerja asingnya kepada Disnakertrans,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk penyalahgunaan izin tinggal, atau gangguan keamanan hingga kesehatan pekerja.
“Saat ini dari data yang ada, jumlah pekerja asing di Bolmong yang terus melonjak, dari sebelumnya yang hanya 22 orang, kini sudah mencapai 112 orang,” katanya.
Lanjutnya, pekerja di dominasi warga negara asal Cina, dengan rincian 22 orang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), sementara yang lainnya bekerja di perusahan sub kontraktor di PT CNSC masing-masing PT MCC 17 Konstruksi Indonesia sebanyak 80 orang dan PT HEIBEI sebanyak 10 orang.
“Mereka sudah beberapa bulan ini bekerja di Bolmong dan wajib memberikan data lengkap kepada pihak kami,” katanya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA perusahaan harus mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Selain itu, IMTA bersama dokumen pendukung lainnya seperti paspor, visa itu yang menjadi dasar penerbitan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). “Semuanya itu harus dilaporkan,” ujarnya. (Mg3)