Warta Pemkab
TOTABUAN.CO BOLMONG— Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Amri Binol menegaskan, kalau koperasi unit desa (KUD) wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Dia menegaskan, bahwa koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, sudah bisa dibubarkan.
“Ini sesuai dengan undang-undang. Sehingga wajib dilaksanakan ,” kata Amri usai mengahdiri RAT KUD Perintis Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Rabu (11/2/2015).
Menurut Amri, apabila koperasi sehat maka bantuan pun dengan sendirinya akan mengalir. “Banyak bantuan untuk koperasi. Kalau koperasi baik maka bantuan akan mengalir dengan sendirinya. Sekarang untuk bantuan pusat, harus mendapat rekomendasi dinas koperasi di daerah setempat. Kalau dulu bisa lewat provinis, tapi sekarang tidak lagi. Dan saya tidak mau merekomendasikan bantuan pada koperasi yang tidak sehat,” tegasnya.
Menurut Amri, apabila koperasi sehat maka bantuan pun dengan sendirinya akan mengalir. “Banyak bantuan untuk koperasi. Kalau koperasi baik maka bantuan akan mengalir dengan sendirinya. Sekarang untuk bantuan pusat, harus mendapat rekomendasi Dinas Koperasi Kabupaten. Kalau dulu bisa lewat provinsi, tapi sekarang tidak lagi. Dan saya tidak mau merekomendasikan bantuan pada koperasi yang tidak sehat,” tegasnya.
Diketahui KUD Perintis Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan, Rabu (11/2/2015) melaksanakan RAT yang bertempat di Balasi Desa Ungoiyan, Tanoyan Utara. RAT tersebut dihadiri 100 anggota. Usai penyampaian LPJ, dilanjutkan dengan pemilihan pengurus KUD periode 2015-2019. Dan yang terpilih sebagai Ketua KUD Perintis, L Mamonto, Sekertaris Ripai Manggo dan Bendahara S Alimudin. Proses pemilihan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Debby Kadengkang dan Karunia staf Diskop UKM.(**)