TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat tugas dan fungsi sebagai instansi pengelolah informasi publik.
Di mana tugas pokok dan fungsi Diskominfo sebagai pemberi pelayanan informasi kepada publik, juga melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Menurut Kabid Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bolmong Harry Junaidi Moka, perlunya penguatan peran dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah.
Di era reformasi dan keterbukaan informasi, menjadi tuntutan publik yang wajib dipenuhi. Pemerintah pun melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam kaitannya dengan itu, badan publik negara mempunya kewajiban untuk menyediakan, menerbitkan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
“Jadi PPID itu sangat penting dan perlu penguatan sebagai pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harry Kamis (21/3/2019).
Dia mengatakan, di rapat koordinasi (Rakor) yang di Hotel Gammara Kota Makassar, dilaksanakan selama dua hari mulai 18-19 Maret itu, dibuka Kepala Pusat Penerangan Kemendagri DR. Bahtiar yang diikuti pejabat di Dinas Kominfo se Indonesia Bagian Timur.
Menurutnya, Rakor itu bertujuan untuk menguatkan peran dan kapasitas PPID di daerah. Selain itu PPID diharapkan mampu menciptakan pengelolaan informasi yang akurat di dalam meningkatkan pelayanan publik.
Ia menambahkan dalam Rakor itu pihak Kemendagri menekankan, pentingnya PPID. Pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.
“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara penuh,” paparnya.
Bahkan menurut DR Bahtiar lanjut Harry, sangat berdampak apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.
“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” ucap Harry mengutip yang disampaikan DR.Bahtiar.
Rakortek ini selain dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hal ini juga sekaligus mengevaluasi terkait pembentukkan PPID di daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dimana dari 514 daerah yang ada, baru 462 kabupaten dan kota yang membentuk PPID.
“Hampir semua daerah di Indonesia Timur sudah membentuk PPID, tinggal 52 daerah yang belum membentuk PPID. Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri sudah membentuk PPID sejak tahun 2017 lalu,” jelas Harry.(**)