TOTABUAN.CO BOLMONG — Peran ‘juru bicara pemerintah’ mulai melekat ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Hal itu sesuai amanat Permen PAN-RB Nomor 30 Tahun 2011 tentang pedoman umum tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah.
Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Parman Ginano melalui Kepala Seksi Kehumasan dan pelayanan Publik Imran Paputungan mengatakan, tugas Diskominfo bukan hanya membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, tetapi saat ini sebagai Government Public Relation (GPR) atau juru bicara pemerintah.
“Jadi Dinas Kominfo juga sebagai juru bicara pemerintah,” ucap Imran Senin 2 Maret 2020.
Imran menyebutkan, pada rapat koordinasi sinergi media sosial aparatur negara (Rakor Siman) dan Bimtek peningkatan kapasitas pengelola Media wilayah Indonesia Timur yang digelar di Hotel Aryaduta Manado Jumat (28/2) lalu, juga dirangkaikan dengan penyematan pin GPR atau juru bicara pemerintah kepada para peserta. Dengan disematkannya PIN, menjadi simbolisasi penegasan peran ‘juru bicara pemerintah’ kepada Diskominfo.
Rakor itu dibuka Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Prof. Dr. Widodo Muktiyo yang diikuti oleh para pengelola media di lingkungan ASN/TNI/Polri se-wilayah Indonesia Timur. Dengan maksud meningkatkan kapasitas aparatur ASN/TNI/Polri dalam mengelola media sosial pemerintah menghadapi isu-isu disintegrasi bangsa.
Berdasarkan hukum pelaksanaan tugas Government Public Relations (GPR) tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan PermenPAN Nomor : 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan pijakan hukum tersebut, Diskominfo akan terus berbagi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Kabid Informatika Diskominfo BOlmong Hary Moka menegaskan, Diskominfo Bolmong akan terus berperan untuk mengelola data dan informasi yang dapat ditransformasi menjadi sound bite, yang dapat secara gampang diketahui publik.
Harry menyebutkan, bahwa keberadaan kehumasan pemerintah daerah sebagai forum komunikasi untuk berbagi informasi bagi instansi dan lembaga. Selain itu, akan ada platfoam bersama dalam menyusun kerja sama kehumasan sehingga prinsip keterbukaan informasi akan menjadi bagian dari koordinasi. (*)