TOTABUAN.CO BOLMONG–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, akan menindak tegas oknum sopir angkutan umum yang menaikan tarif secara sepihak tanpa mengacu pada surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow tentang penentuan tarif dasar angkutan. Hal ini disampaikan Kadis Perhubungan, Eka Putra Utama Korompot MSi.
“Kita akan tindak tegas sampai pada pencabutan ijin trayek angkutan,” tegas Eka, Minggu (23/11) kemarin.
Dijelaskan, kenaikan tarif yang telah disampaikan pemerintah pusat sebesar 10 persen, akan diberlakukan juga di Bolmong. “Keputusan pemerintah pusat akan menjadi dasar acuan, kenaikanya 10 persen dari tarif dasar,” jelasnya.
Surat edaran tentang penentuan tarif angkutan akan diserahkan kepada para camat untuk disosialisaikan kepada masyarakat. “Surat edaran akan terbit pekan ini. Sosialisasi kepada masyarakat akan dimulai dari pemerintah di Kecamatan hingga di Desa,” tegasnya.
Bahkan Eka juga menyarankan warga agar berani melapor ke Dinas Perhubungan jika ada sopir angkutan umum yang menaikan tarif melebihi 10 persen. “Sillahkan laporkan kepada kami,” tandasnya.
Kebijakan pemda ini juga mendapat dukungan dari para sopir angkutan. Seperti dikatakan Ketua Basis Sopir Tanoyan Kotamobagu, Ancu. Dirinya siap menerima laporan masyarakat dan diteruskan ke Pemkab Bolmong.
“Tarif untuk tanoyan kotamobagu naik sebesar 20 persen, dari Rp10 ribu menjadi Rp12 ribu. Untuk kalangan siswa dari Rp8 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu sesuai kesepakatan dengan pengguna jasa. Bila ada sopir yang menaikan tarif melebiji 20 persen, kami minta dicabut ijin trayek,” tegas Ancu. (Has)