TOTABUAN.CO BOLMONG —Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun ini, mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2010 tentang retrebusi parkir khusus di tempat fasilitas umum.
Menurut Sekretaris Dishub Bolmong, Zulfadli Binol, tujuan Perda ini guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Dishub. “Jadi semua fasilitas umum yang dibangun menggunakan APBD, akan dikenakan biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada Perda,” katanya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Terminal dan Peralatan Dishub, Hamsir Rasidi menjelaskan, ada tiga kategori penagihan retribusi parkir pada Perda ini.
“Retribusi terminal, parkir tepi jalan dan parkir khusus,” jelasnya.
Saat ini lanjut Hamsir, pihaknya tengah melakukan pembangunan pos retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang, guna memaksimalkan penagihan retribusi kendaraan. “Retribusi ini wajib bagi semua jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas umum, kecuali pedagang tidak diwajibkan,” tandasnya.
Penulis: Viko