TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemilik perahu kecil jenis katinting. Dimana Dishub sudah melarang perahu kecil untuk bersandar di pelabuhan Labuan Uki.
Menurut Plt Kepala Dishub Bolmong, Yultje Tumanduk, tidak bisa masuknya perahu jenis Katinting di pelabuhan Labuan Uki, karena pertimbangan pihak pelabuhan, dan hanya diperbolehkan yang bersandar kapal besar.
“Memang ada perahu di sekitar yang diparkir di pelabuhan, tapi sekarang ini tidak bisa lagi karena ada penataan,” kata Yultje.
Yultje menjelaskan, retribusi yang ditarik dari tiap perahu sebesar Rp1.000. Ditambahkannya, pihaknya akan kembali membicarakan persoalan retribusi ini. Yultje mengaku akan memanggil para pemilik perahu untuk membicarakannya bersama.
Ia menambahkan, perahu yang mesinnya di bawah 7 GT (Gross Ton) harus memiliki izin dari Dishub Bolmong, untuk berlabih di pelabuhan. “Yang membuat izin saat ini masih minim. Ini gunanya supaya kita terus mengecek apakah perahu mereka masih layak atau tidak,” ujarnya.