TOTABUAN.CO BOLMONG – Jumlah wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Bolaang Mongondow (Bolmong) yang belum melakukan perekaman masih banyak. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat agar memiliki identitas jelas.
Menurut Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, dari 205.338 wajib e-KTP di Bolmong, sudah ada 191.402 wajib e-KTP yang melakukan perekaman.
“Berarti, saat ini di Bolmong masih ada 13.936 wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Dia menjelaskan, presentase keseluruhannya saat ini yang sudah melakukan perekaman mencapai 96 persen.
“Kami terus memaksimalkan perekaman, agar masyarakat lebih paham dan sadar akan pentingnya memiliki data administrasi kependudukan berupa e-KTP dan lainnya,” ujarnya.
Dirinya berharap, warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakuakan perekaman e-KTP.
“Kami harap juga ada perhatian dari masyarakat akan pentingnya e-KTP ini. Agar pemerintah dapat mencapai target 100 persen data kependudukan,” katanya.
Saat ini katanya, proses pelayanan perekaman e-KTP terus dilakukan. Sehingga itu, kami berharap bagi warga yang belum merekam untuk bisa datang ke Kantor Disdukcapil Bolmong.
“Karena e-KTP ini sangat penting bagi warga yang bersangkutan dalam mengurus keperluan atau berkas lainnya,” katanya.(**)