TOTABUAN.CO BOLMONG – Implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor:23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Salah satunya dengan menyiapkan bangunan yang representatif guna memaksimalkan pelayanan bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow (Bolmong), Iswan Gonibala, penambahan gedung dilakukan sebab kapasitas kantor saat ini yang tidak memadai.
“Memang kantor ini masih sempit, tapi tim kami tetap berusaha masksimal dalam melayani masyarakat,” katanya, kemarin.
Untuk itu, tahun ini akan dilakukan penambahan ruangan. “Tahun ini sudah pasti dibangun, kemungkinan besar bulan April,” ujarnya.
Selain itu penambahan fasilitas misalnya kursi ibu-ibu hamil tidak susah saat antri mengurus dokumen data.
“Semua sudah didesain sebaik mungkin. Dana yang sudah ditetapkan dalam pebuatan gedung sekitar Rp400 juta,” katanya. (Mg3)