TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas catatan sipil dan kependudukan menghimbau KTP manual sudah tidak berlaku lagi. Masyarakat yang masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual diimbau agar segera menggatinya dengan KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, Iswan Gonibala menerangkan, KTP yang berlaku adalah KTP- el. Menurutnya, KTP manual berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2014 lalu.
“Aturannya demikian, namun kondisinya belum semua warga melakukan perekaman KTP-el karena berbagai faktor,” kata Iswan.
Wajib KTP kata Iswan, agar segera melakukan perekaman. Pasalnya, ini untuk kepentingan warga itu sendiri. Karena, saat ini sejumlah instansi tidak lagi melayani penggunaan KTP manual. Instansi-instansi itu seperti Kantor Imigrasi untuk membuat paspor dan sebagainya.
“Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal kependudukan, ke depan nanti pihak Dirjen akan meminta semua instansi menolak penggunaan KTP manual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor:112 Tahun 2013 (Perpres No:112/2013) Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No:26/2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Untuk Kabupaten Bolmong, terang Iswan, terdapat 190 ribu lebih wajib KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 ribu lebih warga yang sudah melakukan perekaman.
“Dan sebanyak 130 lebih warga sudah memiliki kartu e-KTP,” katanya.
Ia mengaku, saat ini di Bolmong masih ada wajib KTP yang belum menggunakan KTP elektronik. Hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Selain itu, fasilitas perekaman khususnya di kecamatan yang mengalami kerusakan.
“Praktis saat ini pelayanan untuk perekaman KTP-el terpusat ke Kantor Disdukcapil. Di kantor kecamatan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Guna memaksimalkan target seluruh warga menggunakan e-KTP, selain imbauan dalam setiap kesempatan, pihaknya juga melaksanakan program turun langsung ke desa dan ke kantor kecamatan.
“Sebelum kita turun, kita beri tahun camat atau lurah atau Kepala Desa (Kades) agar memasukkan data wajib KTP yang belum melakukan perekaman untuk dilakukan perekaman. Kami juga selaku instasi teknis akan berusaha membantu mempercepat pencetakan KTP elektronik ini,” pungkasnya. (Mg3)