TOTABUAN.CO BOLMONG— Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta menjelaskan, jika proses penyaluran bibit kepada kelompok tani merupakan kewenangan dari dinas pertanian provinsi. Ia menegaskan, jika tugas dinas pertanian kabupaten hanya berkaitan dengan data petani penerima bantuan.
“Jadi kalau ada yang mengatakan, bahwa penyaluran bibit merupakan kewenangan dari dinas kebupaten, itu keliru,” kata Taufik Minggu (3/9).
Ia mengatakan, semua proses tender sampai penyaluran ke kelompok tani merupakan tugas dari Dinas pertanian Provinsi Sulut yang dibantu oleh PPL. “Jadi kalau ada yang merasa keberatan atau pun demo biar tidak salah alamat. Bibit disalurkan terbagi dalam beberapa jenis. Yaitu jenis bisi dua, jenis pioneer, hybrida nasional dan komposit. Saya sarankan kalau bibitnya tidak bagus jangan diterima,” tegasnya.
Khusus jagung komposit katanya, merupakan jenis bibit unggul dan berdeda dengan bisi 2 dan pioner. “Mungkin yang disalurkn itu jenis komposit. Kalau dibandingkan dengan bisi dua memang beda. Tapi saya sarankan, sekali lagi kalau bibitnya tidak bagus petani punya hak untum menolak,” tambah Taufik dengan nada tegas.
Untuk penyaluran bantuan bibit melalui penyedia yang menang tender. Sedangkan PPL yang turut mendampingi, agar penyaluran dimaksud tidak salah alamat, termasuk para Babinsa yang ikut mengawasi penyaluran tersebut.
Seperti diisukan sebelumnya jika bantuan bibit yang disalurkan ke kelompok tani di Bolmong banyak dikeluhkan. Dimana sejumlah petani mengeluh karena bibit yang mereka terima tidak layak tanam bahkan kebanyakan bibit tersebut sudah membusuk.(Mg3)