• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dinas Kehutanan Sulut Pastikan Wilayah PT BDL Masuk dalam Kawasan Hutan Produksi 

Redaksi by Redaksi
21 September 2023
in Bolmong
0
Dinas Kehutanan Sulut Pastikan Wilayah PT BDL Masuk dalam Kawasan Hutan Produksi 
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO.BOLMONG —  PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang beroperasi di pegunungan Patung Bolingongot Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Meskipun sudah mendapat persetujuan penggunaan Hutan dari KLHK RI, namun dari pantauan dilapangan, PT BDL saat ini sedang melakukan eksplorasi tambahan untuk penentuan pembangunan fasum dan konstruksi pabrik pengolahan serta perbaikan akses jalan kebun masyarakat

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan menjelaskan, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT BDL menguasai kurang lebih 99 hektare. Selain itu izin ikutan yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau yang sekarang ini disebut PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Berdasarkan undang-undang pertambangan, PT BDL sudah mengantongi semua dokumen perijinan.

“Untuk kawasan hutan yang ada di wilayah izin pertambangan PT BDL itu masuk dalam kawasan hutan produksi,”katanya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Franky  Watulingas mengatakan,  wilayah IUP PT BDL ada di dalam kawasan hutan produksi.

“Ia benar, itu masuk dalam kawasan hutan produksi,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, tidak semudah itu terkait klaim tanah adat oleh sekelompok orang.

“Tanah adat itu harus jelas. Jika sembarangan mengeluarkan status tanah adat di negara ini, maka bisa jadi apa hutan kita,” sentilnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi,” jelasnya

Hal ini berarti bahwa hutan adat bukan merupakan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai hutan konservasi, lindung atau hutan produksi. (*)

 

Tags: bolmongHutan produksiLolayanPPKH
Previous Post

Ketua BKMT Sulut Yasti Soepredjo Mokoagow Berbagi Kebahagiaan Ajak Nobar Anak Yatim 

Next Post

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Sosial CPP dan Resmikan Tiga LPM

Next Post
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Sosial CPP dan Resmikan Tiga LPM

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Sosial CPP dan Resmikan Tiga LPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.