TOTABUAN.CO BOLMONG – Kayu tak berdokumen bersama dua mobil truk akhirnya disita Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (20/4).
Sebanyak 31 kubik kayu tanpa dokumen lengkap dan dua mobil truk diamankan pihak Dinas Kehutanan. Kayu yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu diamankan saat melintasi jalan Trans Sulawesi sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari dua mobil yang diamankan itu yakni truk berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8572 FY yang memuat kayu 11 kubik campuran Kelas C. Setelah diperiksa, dokumen kayu tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Tak berselang lama sekitar pukul 22.00 Wita, petugas juga mengamankan kayu yang dimuat dengan menggunakan mobil truk jenis tronton dengan nomor polisi DB 8663 AU. 19 kubik kayu itu ternyata tidak memiliki dokumen lengkap.
Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku kayu tersebut rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kota Tomohon.
“Truk beserta kayu kita amankan karena saat kita periksa, mereka mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap,” kata Kepala Dishutbun Bolmong, Imran Nantudju Kamis (21/4).
Menurutnya, dua pengemudi itu mengaku dokumen lainnya tertinggal di rumah mereka. Mereka pun meminta izin kepada petugas untuk mengambil dokumen yang tertinggal.
“Sementara kami menunggu dua pengemudi itu untuk menunjukan dokumen kayu. Jika memang dokumennya tidak ada, maka kita akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian melimpahkannya ke Polres Bolmong,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Kehutanan Dishutbun Bolmong, Eko Setianto mengatakan kedua pengemudi itu mengaku kayu tersebut berasal dari pemilik berbeda. Truk hijau mengangkut kayu milik LG yang juga pemilik UD LM di Bolmut. Sedangkan truk jenis trontor mengangkut kayu milik SG pemilik PT BLS di Bolmut.
“Beberapa izin yang kami periksa sudah berakhir 2015 namun mereka masih menggunakannya. Kita akan membuat BAP kemudian menyerahkannya ke Polres Bolmong,” katanya. (Has)