TOTABUAN.CO BOLMONG — Diduga tidak meloloskan sejumlah proyek titipan, salah satu anggota yang bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bolmong, dicoret dari susunan keanggotaan.
Hal ini terkuak, berdasarkan surat lampiran pergantian susunan keanggotaan ULP, tentang perubahan lampiran I keputusan Bupati Bolmong nomor 41 tahun 2014 tentang pembentukan tim ULP/barang dan jasa.
‘’Sepengetahuan kami ada usulan pergantian anggota ULP di kelompok kerja jasa konsultasi, telaan stafnya sudah ada,’’ kata sumber Senin (14/7).
Kabar didapat, tidak diloloskannya sejumlah proyek titipan yang diduga milik salah satu pejabat itu, karena, dokumen perusahan peserta lelang tidak memenuhi syarat.
‘’Dugaan kecurangan pada lelang proyek mulai terkuak. Bupati tidak bisa membiarkan ini, apalagi dengan mengeluarkan SK baru,’’ kata Adriadi Paputungan, pemerhati pemerintahan dan kemasyarakatan Bolmong.
Ardi menambahkan, jangan sampai, transparansi pelelangan proyek di Pemkab Bolmong, tercoreng dengan modus mengintervensi para anggota pokja ULP.
Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan mengatakan, dirinya belum mengeluarkan SK baru untuk anggota ULP. ‘’Belum ada di meja saya. Selama ini saya belum mengeluarkan SK baru untuk anggota ULP,’’ ujar Bupati. (Irgi)