TOTABUAN.CO BOLMONG –Mantan kepala dinas pengelolaan keuangan asset daerah (PPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Amri Arif terus mempersoalkan pasca pencoppotan dirinya dari jabatan oleh Bupati Salihi Mokodongan.
Mantan pengawai BPKP itu mengatakan, harusnya proses pergantian pejabat eselon II (dua) itu dikonsultasikan ke Gubernur Sulut.
‘’Saya keberatan dengan mekanisme pergantian pejabat di Bolmong . Saya tidak pernah diberi tahu sebelum diganti. Pergantian saya hanya melalui nota dinas. Harusnya dikonsultasikan dulu ke Provinsi,’’ kata Amri seperti dikonfitmasi via seluler, Rabu (23/4).
Bahkan dia menambahkan saat ini sedang ada agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dengan DPRD. Harusnya meski sudah tak menjabat sebagai Kadis PPKAD, dia harus dilibatkan dalam agenda tersebut.
‘’Bukannya kecewa, tapi saya merasa ada yang janggal dengan pergantian saya di DPPKAD,’’ ujarnya.
Terisah Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Farid Asimin, saat mengatakan, pergantian seorang pejabat adalah wewenang dan hak bupati.
‘’Itu haknya bupati. Memang belum ada pelantikan, karena Pak Ashari yang menggantikan Amri itu masih berstatus pelaksana tugas,’’ kata Farid.
Namun, kabar beredar, pencopotan Amri Arif karena tak bisa mendongkrak kredibilitas Pemkab Bolmong dalam pengelolaan keuangan daerah. Apalagi, sudah dua kali pemkab mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahkan bukan hanya itu, banyaknya masalah dugaan korupsi yang lolos dalam pencairan di dinas yang dia tempati selama ini. (Irgi/Has)