TOTABUAN.CO BOLMONG –Mantan kepala dinas pengelolaan pendapatan keungan asset daerah (DPPKAD) Amri Arif mengaku kaget setelah dirinya menerima nota dinas dari Bupati Salihi Mokodongan untuk diberhentikan menjabat sebagai pimpinan SKPD.
Jabatan yang dipegang hampir tiga tahun itu, kayaknya berat ditinggalkan Amri. Sehingga dia meminta untuk dikembalikan lagi ke tempat asalnya yakni ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dia mengaku kaget dengan menerima nota dinas itu. Bahkan ia mempertanyakan nota kesepakatan antara instansi BPKP dan
Pemkab Bolmong soal statusnya.
‘’Saya kaget, karena, harusnya MoU antara BPKP dan Pemkab dulu yang dibahas, sebelum menggantikan saya. Ini kan aneh,’’ kata Amri melalui telepon selulernya.
Kalau memang sudah tidak terpakai lanjut Amri, seharusnya Bupati mengembalikan ia ke temapt asalnya. “Etikanya, kembalikan saja saya kepada orang tua asal saya, kalau memang sudah tidak dipakai,’’ imbuhnya.
Namun terendus kabar, pergantian Amri, lantaran dia tak mampu mengelolah keuangan dengan baik. Bahkan disclaimer yang diterima Pemmkab Bolmong selama dua tahun berturut-turut, karena Amri dinilai tak mampu bekerja dan mengelolah adminstrasi keuangan dengan cerdas.
Saat ini Amri diberi amanat baru dari Bupati sebagai staf ahli bidang pembangunan. Sementara yang mengisi posisinya yakni Ashari Sugeha yang sebelumnya menjabat Kadis Kehutanan dan Perkebunan.
Ada dugaan lengsernya Amri Arif dari jabatannya, lantaran sejumlah persoalan. Termasuk pencairan dana 12 miliar yang saat ini tengah diseriusi pihak penyidik tipikor Polres Bolmong.(Irgi/Has)