• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Diakhir Masa Jabatan Yasti Bisa Rolling Pejabat

Redaksi by Redaksi
29 November 2021
in Bolmong
0
Diakhir Masa Jabatan Yasti Bisa Rolling Pejabat

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow

0
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dikabarkan akan melakukan rolling pejabat struktural dan fungsional.

Rolling tersebut dikarenakan masih banyak kekosongan jabatan yang belum terisi diberbagai perangkat daerah.

Kabar rencana rolling pejabat struktural itu, juga rencananya akan dibarengi dengan pelantikan pejabat fungsional seperti guru dan kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP.

Bahkan beredar, draf soal pelantikan kepala sekolah SMP dan SD sudah berada di meja Bupati.

“Kemungkinan besar rencana rolling akan dilakukan Desember,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublish.

Kendati demikian, rencana roling masih terjadi tarik menarik karena dikabarkan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, rencana rolling pejabat struktural dan fungsional masih sedang dikonsultasikan ke Kemendagri agar tidak bertentangan dengan aturan.

“Lagi konsultasi di Kemendagri,” ujar Tahlis.

Mantan Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kota Kotamobagu ini menambahkan, peluang rolling pejabat masih bisa dilakukan meski jabatan YSM julukan Yasti Soepredjo Mokoagow tinggal enam bulan di akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Sebab lanjut Tahlis, rolling pejabat ini, tidak ada kepentingan politik di akhir masa jabatan sebagai Bupati.

“Moment politik masih lama. Sehingga jika dikaitkan dengan Pilkada, itu tidak ada korelasi. Kan momen politik itu akan dilaksanakan pada 2024,” ujar Panglima sapaan akrab Tahlis.

“Kita tunggu hasil konsultasi di Kemendagri soal roling,” sambungnya.

Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menegaskan, roling pejabat dilingkup Pemkab Bolmong bisa dilakukan oleh Bupati. Meski diketahui kata Pangkeregi, sisa masa jabatannya akan berakhir Mei 2022 mendatang.

“Kalau rolling pejabat itu bisa dilakukan oleh Bupati meski masa jabatannya tinggal enam bulan,” kata Pangkerego.

Dikatakannya, undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal  71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Namun pasal tersebut kata Pangkerego, hanya berlaku disaat tahapan Pilkada sudah berlangsung.    

“Kan Pilkada nanti akan berlangsung pada 2022 mendatang. Di Pasal itu kan jelas tertuang, bahwa enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sekarang, masa penetapan pasangan calon atau tahapan Pilkada itu nanti pada 2022 mendatang,” katanya.

Dia juga mengatakan, hingga kini Bawaslu Bolmong belum mendapat surat edaran tentang instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah.

Surat edaran tersebut sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada, tandasnya. (*)

Tags: bolmongPilkada 2022Tahlis GallangYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bolmong Baru 59,64 Persen

Next Post

Perhatian Untuk ASN dan THL Bolsel. Yang Tidak Mau Divaksin, Gajinya Ditahan

Next Post
Perhatian Untuk ASN dan THL Bolsel. Yang Tidak Mau Divaksin, Gajinya Ditahan

Perhatian Untuk ASN dan THL Bolsel. Yang Tidak Mau Divaksin, Gajinya Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.