TOTABUAN.CO BOLMONG— Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, hingga batas akhir pemasukan berkas Senin (16/10) pukul 24:00 WITA, 13 Partai politik secara resmi memasukan berkas sebagai calon peserta Pemilu 2019.
“Hanya 13 Parpol secara resmi menyerahkan berkas KTA da KTP ke KPUD hingga batas waktu pemasukan,” kata Komisioner KPUD Bolmong Daendels Somboadile Selasa (17/10).
Kendati demikian lanjutnya, 13 Parpol tersebut masih ada Tiga Parpol lagi yang masih menyesuaikan dengan data Sipol. Sepetti PKB, PAN dan Demokrat. Tiga parpol tersebut kata Daendels karena belum sesuai dengan data sesuai Sipol. “Perbaikan kita tunggu hingga pukul 24:00 Selasa ini,” katanya.
Menurutnya sesuai surat edaran KPPU RI, ada penambahan masa waktu pemeriksaan sampai Selasa malam (17/10) pukul 24.00 WITA.
“Jadi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan, maksimal Selasa (17/10) pukul 24.00 WITA,” jelasnya.
Surat edaran KPPU RI itu kata Daendels,menegaskan bahwa KPU memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran parpol. KPU kata dia, hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.
“Pertimbangannya untuk status parpol sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Jadi tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran,” tuturnya.
Diketahui, pendaftaran peserta Pemilu 2019 telah dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) atau kurang lebih selama 14 hari.
Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
Berikut partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPUD Bolmong sebagai calon peserta Pemilu 2019:
- PDI Perjuangan
- NASDEM
- PERINDO
- PKS
- GOLKAR
- GERINDRA
- BERKARYA
- GARUDA
- PKPI
- PKB
- PAN
- PPP
- DEMOKRAT
Sumber: KPUD Bolmong