TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta agar pembenahan sistem manajemen di internal PDAM segera dibenahi.
Terutama peningkatan pelayanan dan kinerja, termasuk perbaikan sistem perpipaan dan manajemen keuangan.
Hal ini karena PDAM sebagai penyedia layanan penting bagi masyarakat, dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas.
“Harus dibenahi dari sekarang. Terutama peningkatan pelayanan kerja dan sistem keuangan,” kata Ketua Dewas PDAM Sukamto saat rapat bersama para direksi.
Beberapa hal yang menjadi sorotan dan perlu dibenahi oleh PDAM, agar lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, termasuk penyediaan air bersih yang lancar dan penanganan keluhan pelanggan dengan cepat.
“PDAM masih menghadapi masalah perpipaan yang usang dan bocor, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan penggantian secara berkala,” katanya.
Selain soal pelayanan sistem manajemen keuangan juga ikut menjadi sorotan. Menurutnya, sistem manajemen keuangan PDAM perlu diperbaiki untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan berkelanjutan.
“Peningkatan kinerja PDAM secara keseluruhan, termasuk efisiensi operasional,” tuturnya.
PDAM diharapkan dapat menangani keluhan pelanggan dengan cepat dan tuntas. Dengan melakukan pembenahan di berbagai aspek tersebut, diharapkan PDAM dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik.
“PDAM itu perusahaan daerah yang tidak ada kompetitornya, jadi PDAM harus memberikan manfaat lebih pada masyarakat. PDAM harus memperbaiki kinerjanya,” katanya.
Dengan melakukan perbaikan di segala lini terutama kualitas air. Masyarakat sebagai pelanggan harus mendapatkan pelayanan yang maksimal, agar mereka menjadi pelanggan setia.
Direktur PDAM Bolmong Herman Kembuan mengaku sudah mempunyai banyak rencana untuk perbaikan manajemen ke depan.
Dengan adanya Dewan pengawas yang baru dia berharap akan lebih memaksimalkan sinergitas kera.
Ia mengaku, perlu banyak pembenahan di tubub PDAM. Termasuk ala yang menjadi masukan dari Dewan pengawas. (*)