TOTABUAN.CO BOLMONG –Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, secara resmi menunjuk Derek Panambunan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Rabu (3/10/2018).
Penunjukan Derek sebagai Plh Sekda ini, karena Sekda definitif Bolmong Tahlis Gallang akan melakukan cuti tahunan selama 2 pekan. Untuk mengisi kekosongan sementara itu Sekda Tahlis menyerahkan SK Plh di ruangan kerja Sekda Bolmong.
Penunjukkan Plh Sekda ini berdasarkan SK Bupati Nomor 335 Tahun 2018 tanggal 2 Oktober 2018.
Menurut Tahlis, penunjukkan Plh Sekda ini karena dirinya akan melaksanakan cuti tahunan selama 2 pekan.
“SK Penunjukkan Plh ini terhitung mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018, Pak Derek disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan Daerah, juga sebagai Pelaksana Harian Sekda Bolmong,” ujarnya.
Tahlis berharap, Derek Panambunan yang saat ini telah resmi sebagai Plh Sekda agar dapat melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab.
“Plh sekda harus bekerja sebagaimana yang tercantum dalam Diktum Kedua SK Bupati Bolmong,” katanya.
Sementara itu, Derek Panambunan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bolmong dan Tahlis Gallang karena telah mempercayakan dirinya menjabat Plh Sekda.
Panambunan juga mengatakan akan melaksanakan tugasnya sebagai Plh Sekda selama 2 minggu ke depan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melampaui kewenangan dari Sekda definitif.
“Terkait dengan administrasi surat menyurat yang bersifat prinsip termasuk dalam hal keuangan dan kepegawaian harus menunggu Sekda Definitif setelah melaksanakan cuti tahunan karna hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari Plh Sekda,” pungkasnya.
Penulis: Viko