TOTABUAN.CO BOLMONG—Dewan Pengurus Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Ahmad Derek Ismail, tampak tak mau diam terkait soal kepemilikan ijasah paket B milik Bupati Bolmong Salihi Mokodongan. Dia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, untuk menseriusi laporan terkait kepemilikan ijasah paket B setara SLTAitu.
“Kami selaku dewan pengurus nasional lembaga anti korupsi republik Indonesia (LAKRI) meminta kepada Kapolda Sulut agar segera menseriusi laporan kami pada tanggal 28 Oktober 2014,” kata Derek melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan pada media ini, Minggu (09/11/2014).
Menurutnya, dokumen ijasah paket B milik Salihi Mokodongan adalah asli. Namun perolehan ijasah tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan ujian nasional program paket A, paket B dan paket C.
“Pada pelaksanaan ujian yang bertempat di SMP Negeri 2 Matali pada 18-20 November tahun 2008, yang bersangkutan tidak ikut serta dalam pelaksanaan ujian,” urainya.
Dalam pelaksanaan ujian saat itu, memang terdapat nama Salihi Mokodongan dalam daftar hadir, namun yang mengikuti ujian adalah orang lain.
“Yang menggantikan Pak Salihi Mokodongan mengikuti ujian atas nama Rahmat Damogalad. Pak Salihi tidak mengikuti ujian pada saat itu,” bebernya sembari menambahkan dirinya memiliki bukti-bukti foto dan dokumen terkait pelaksanaan ujian paket B pada November 2008 lalu.
Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan menegaskan bahwa Ijasah pendidikan melalui program paket yang dimilikinya, tidak ada yang palsu. Bahkan, Bupati Salihi mengaku siap memberikan keterangan di Mapolda Sulut jika ada undangan klarifikasi yang dikirimkan penyidik terkait dugaan kepemilikan ijasah palsu paket B miliknya.
“Terkait laporan ijasah itu, kita menunggu panggilan. Kalau kita selidiki laporannya itu-itu saja, karena pernah dilaporkan ke Mabes Polri dan MK. Bahkan di Mabes Polri laporanya malahan dikembalikan ke Polda,” tegas Salihi, Senin (03/11) lalu.
Menurutnya, laporan terkait ijasah sudah beberapa kali di laporkan ke aparat hukum, namun kata Salihi tidak cukup bukti.
“Kasus tersebut juga pernah dilaporkan oleh salah satu LSM yang berada di Manado. Maka, laporanya hanya itu-itu saja. Sebab ketika digelar untuk penyidikan tidak cukup bukti. Tidak ada yang palsu, semuanya asli. Bahkan sudah diperiksa di Puspendik,” tegas Salihi.
Diketahui, kepemilikan ijasah paket B Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan, kembali dilaporkan ke Polda Sulut oleh Ahmad Derek Ismail karena diduga diperoleh dengan tak sesuai juklak dan juknis pelaksanaan ujian nasional paket A, paket B dan paket C. Laporan tersebut berdasarkan surat tanda terima laporan polisi/pengaduan nomor STTLP/975.a/X/2014/SPKT, yang dilaporkan ke Polda Sulut pada 28 Oktober lalu. (Has)