TOTABUAN.CO BOLMONG — Tingginya akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemanfaatan data kependudukan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Kependudukan Catatan Sipil dengan Delapan OPD di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong).
Penandatangan PKS dengan Delapan instansi pengguna data itu, disaksikan Sekda Bolmong Tahlis Gallang di ruang kerjanya Rabu 29 September 2021.
Delapan OPD itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Kementrian Agama, RSUD Datoe Binangkang dan Kominfo
Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Bolmong Iswan Gonibala menjelaskan, penandatangan PKS ini adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara Pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.
Nantinya data kependudukan akan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“PKS ini merupakan salah satu target kinerja yang dibebankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan harus dilaksanakan,” kata Iswan.
PKS ini lanjut Iswan, nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis. Artinya PKS sendiri adalah langkah awal untuk pemanfaatan data.
Untuk saat ini, Dinas Dukcapil yang dipimpinnya masih mempersiapkan secara teknis, hal apa saja yang disiapkan dalam pengaksesan data oleh OPD. (*)