• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2025
in Bolmong
0
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di konsesi milik KUD Perintis di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, terus berlangsung. Parahnya lagi, meski sudah terjadi kerusakan, tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kuasa Hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, padahal areal yang sedang dikelolah sekelompok orang itu, adalah konsesi milik KUD Perintis.

“Itu konsesi milik KUD Perintis,” ujar Muhamad Yudi Lantong.

Aktivitas pertambangan di areal KUD Perintis sudah berlangsung hampir dua tahun. Sejumlah alat berat milik para cukong bebas menggaruk material yang menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.

Yudi menyebut, bahwa KUD Perintis merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga keberadaan para penambang di areal konsesi, perlu ada penindakan.

“Aktivitas tambang di konsesi itu, liar bahwa berlangsung secara terbuka dan sudah merusak lingkungan,” ucapnya.

Padahal pengurus koperasi sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, tapi belum ada tindakan.

Yudi menjelaskan, pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Terpisah Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal.

Ia menegaskan bahwa KUD Perintis menjalankan operasional tambang sesuai dengan aturan hukum, kaidah lingkungan, dan keselamatan kerja.

“Kami taat aturan. Tapi yang melanggar justru bebas beroperasi. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo.

Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.

Sebagai pemegang IUP resmi, KUD Perintis menyatakan komitmennya terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan. (*)

Tags: bolmongIUPKUDPerintisLolayan
Previous Post

Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

Next Post

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Next Post
Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI
Kotamobagu

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

by Redaksi
16 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Nama Revan Sahputra Bangsawan (RSB) akhir - akhir ini terus diberitakan di sejumlah media daring. Namanya terus...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

16 Juni 2025
Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

16 Juni 2025
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

16 Juni 2025
Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.